BATAMTERKINI.COM - Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri menunjuk Polda Kepri menjadi lokasi Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg 34 Gelombang I Tahun Ajaran 2025. Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo mengapresiasi kepercayaan Lemdiklat Polri yang menjadikan wilayah hukum Polda Kepri sebagai lokasi PKDN Sespimti Polri Dikreg 34 tahun 2025. “Ini jadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pendidikan dan pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Anom dalam kegiatan audiensi peserta didik PKDN di Mapolda Kepri, Batam, Senin (21/4). Program pendidikan ini dilaksanakan dalam dua gelombang, diikuti 106 peserta. Dalam audiensi dengan Wakapolda Kepri tersebut, hadir pejabat tinggi Polri selaku pendamping PKDN, yakni Irjen Pol. Abioso Seno Aji, Brigjen Pol. Slamet Haryadi serta Brigjen Pol. Awal Chairuddin. Dalam audiensi tersebut dibahas tentang digital leadership dan kolaborasi guna menegakka...
BATAMTERKINI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu orang wanita Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia karena menjadi calo pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara tidak resmi di Batam.
“Petugas menangkap seorang wanita berinisial R (49) WNA asal Malaysia saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbourbay, Kota Batam pada Jumat (10/2),” ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian di Batam Kepulauan Riau, Senin (13/2).
Jefri menjelaskan, tersangka R ini merupakan orang yang langsung melakukan kegiatan perekrutan sampai pengiriman calon PMI ke Malaysia.
Dari hasil interogasi petugas Kepolisian, R sebelumnya sudah sering melakukan perekrutan calon pekerja migran secara tidak resmi di Indonesia.
“Petugas menangkap seorang wanita berinisial R (49) WNA asal Malaysia saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbourbay, Kota Batam pada Jumat (10/2),” ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian di Batam Kepulauan Riau, Senin (13/2).
Jefri menjelaskan, tersangka R ini merupakan orang yang langsung melakukan kegiatan perekrutan sampai pengiriman calon PMI ke Malaysia.
Dari hasil interogasi petugas Kepolisian, R sebelumnya sudah sering melakukan perekrutan calon pekerja migran secara tidak resmi di Indonesia.
Setelah berhasil direkrut, para calon pekerja migran itu diberangkatkan melalui beberapa pelabuhan internasional yang ada di Kepulauan Riau yaitu di pelabuhan internasional di Karimun dan pelabuhan internasional di Bintan, Batam dan pelabuhan lainnya di Kepri.
"Sudah beberapa pelabuhan ia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam dan kita tangkap," katanya.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyelamatkan dua orang korban asal Jawa Barat berinisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kedua korban ini kata dia, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar," ucapnya. (Antara/dc/btc)
"Sudah beberapa pelabuhan ia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam dan kita tangkap," katanya.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyelamatkan dua orang korban asal Jawa Barat berinisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kedua korban ini kata dia, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar," ucapnya. (Antara/dc/btc)
Komentar
Posting Komentar