Langsung ke konten utama

Terkini

Kapal Roro Mulia Nusantara terbakar di Pelabuhan Telaga Punggur

BATAMTERKINI.COM - Kapal Roro Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mulia Nusantara terbakar di perairan Telaga Punggur Kota Batam. Kepala Kantor SAR Tanjungpinang Fazzli dalam keterangan yang diterima di Batam Rabu mengatakan, Kapal Roro KMP Mulia Nusantara mengalami kebakaran yang diduga berasal dari kamar mesin. “Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 12.00 WIB, saat kapal mau sandar di Pelabuhan Telaga Punggur,” kata Fazzli. Ia menjelaskan, sesuai dengan manifest, kapal tersebut membawa 122 penumpang, dan seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat tanpa adanya korban jiwa. “Proses evakuasi yang dilakukan oleh Basarnas dan instansi terkait berjalan lancar, dan kapal kini dalam proses penanganan lebih lanjut,” katanya. Menurut informasi yang dihimpun, Fazzli menjelaskan, api muncul secara tiba-tiba dari area kamar mesin kapal, yang langsung memicu terjadinya kebakaran. “Untungnya, berkat kesigapan Basarnas dan bantuan dari instansi terkait yang sedan...

KPK Tetapkan Walikota Bandung Tersangka Korupsi

BATAMTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron menjelaskan rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Pada sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.

Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH--sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana--yang bersumber dari Sony.

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron.

Sumber: Antara

Komentar

Populer

Maling terus beraksi di perumahan Mediterania Baloi Permai Batam Kota

BATAMTERKINI.COM - Maling beraksi kembali di Perumahan Taman Mediterania Baloi Permai Batam Kota.  Pelaku berjumlah 2 orang menggunakan helm, masker dan jas hujan, adapun jenis motor yang digunakan pelaku jenis Yamaha Mio, ujar Rosid pedagang nasi goreng yang sedang berbenah untuk persiapan jualan.  Kali ini beraksi di Toko Dio (kelontong) di jalan utama perumahan Mediterania, adapun yang diambil pencuri berupa 3 karung beras @25kg, ujar Ngasup Ginting pemilik toko tersebut.  Kejadian sekitar pukul 17.30 WIB (16/12). Kami kejar sampai Perumahan Duta Mas, tapi tidak ketemu ujar Paulus.  Tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB (15/12) sebanyak 5 karung @25 digondol maling di Toko simpang blok JJ perumahan Mediterania, ujar Linda Gultom pemilik toko tersebut. Beberapa hari yang lalu perangkat RW beserta tokoh masyarakat Mediterania beserta Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta SH, SIK untuk membahas keamanan di lingkungan perumahan Mediterania, ujar...

Demo di BP Batam Rudi Janji Bahas Status Kampung Tua Dalam Pengembangan Rempang

BATAMTERKINI.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi berjanji membahas status Kampung Tua ke pemerintah pusat di depan aksi penolakan pengembangan Pulau Rempang dan Galang sebagai daerah Eco City. Aksi itu menuntut pemerintah untuk tidak melakukan relokasi di 16 lokasi Kampung Tua yang ada di wilayah tersebut. "Yang dituntut bapak ibu adalah status 16 lokasi Kampung Tua yang harus dikeluarkan untuk perkembangan investasi, ini yang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," ujar Rudi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu. Dia menyebutkan permintaan warga tersebut segera disampaikan ke pemerintah pusat. Namun saat ini pihaknya masih butuh pengambilan data terkait batas hutan lindung di daerah tersebut. "Setelah ini selesai, baru kami akan kembali ke Jakarta dan menyampaikan permasalahan yang sebenarnya," kata Rudi. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihaknya ingin warga juga ikut terlibat agar tahu permasalahan yang sebenarnya. Karena, ...

Pembangunan bundaran Punggur capai progres 87%

BATAMTERKINI.COM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Infrastruktur Kawasan (DIK) melakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Bundaran Punggur dengan progres mencapai 87% pada Kamis (21/11). Pemeriksaan pekerjaan ini dipimpin oleh Kasubdit. Pembangunan Jalan dan Jembatan selaku PPK 5127 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan, M. Gazali Djajasasmita bersama Kabag. Hubungan Masyarakat, Sazani beserta tim DIK dan tim dari PT Maju Bersama Jaya selaku Kontraktor Pelaksana serta tim dari PT Bumi Madani selaku Konsultan Supervisi. Dalam kegiatan ini, Gazali menjelaskan pekerjaan rigid saat ini telah hampir rampung dimana proses pengaspalan akan segera dimulai pada Kamis (21/11) sore. “Untuk pekerjaan rigid sudah hampir selesai, InsyaAllah (Kamis) sore ini alat-alat pekerjaan aspal akan masuk dan mulai dilakukan proses pengaspalan,” terang Gazali. Proyek yang ditargetkan selesai pada akhir bulan Desember ini akan dapat dini...

Kategori

Tampilkan selengkapnya

Bakebu.id / Toko perlengkapan bayi Anda

Copyright ©2025 Batamterkini.com