Langsung ke konten utama

Terkini

Apa yang dimaksud dengan perang dagang

BATAMTERKINI.COM - Perang dagang atau trade war, adalah situasi di mana negara-negara melakukan tindakan proteksionis dengan memungut tarif atau kuota impor atas barang-barang dari negara lain, sebagai respons terhadap kebijakan perdagangan yang dianggap tidak adil atau merugikan oleh negara lain. Perang dagang dapat menyebabkan peningkatan harga barang, penurunan perdagangan internasional, dan dampak negatif pada ekonomi global. Ciri-ciri Perang Dagang: 1. Peningkatan tarif: Negara-negara memungut tarif impor yang lebih tinggi atas barang-barang dari negara lain. 2. Kuota impor: Negara-negara menetapkan kuota impor yang lebih rendah atas barang-barang dari negara lain. 3. Pembatasan perdagangan: Negara-negara melakukan pembatasan perdagangan lainnya, seperti larangan impor atau ekspor. 4. Retaliation: Negara-negara melakukan tindakan balasan terhadap negara lain yang dianggap telah melakukan tindakan tidak adil. Dampak Perang Dagang: 1. Peningkatan harga: Perang dagang da...

KKP Hentikan Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Batam

BATAMTERKINI.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena ada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han. dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Sabtu, mengatakan bahwa penghentian sementara sampai PT BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

"Benar bahwa kami setop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut, perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL," kata Adin.

Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan)  oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektare tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait dengan proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk mengumpulkan bahan keterangan di lapangan pada bulan Februari 2023.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.

Perseroan Terbatas (PT) BSI termasuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.

Total luas lahan proyek milik PT BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri atas lahan darat seluas 13 ha bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," kata Adin.

PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juncto Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenai sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dengan penghentian sementara kegiatan berusaha.

Lebih lanjut Adin mendorong PT BSI segera memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sumber: Antara

Komentar

Populer

Maling terus beraksi di perumahan Mediterania Baloi Permai Batam Kota

BATAMTERKINI.COM - Maling beraksi kembali di Perumahan Taman Mediterania Baloi Permai Batam Kota.  Pelaku berjumlah 2 orang menggunakan helm, masker dan jas hujan, adapun jenis motor yang digunakan pelaku jenis Yamaha Mio, ujar Rosid pedagang nasi goreng yang sedang berbenah untuk persiapan jualan.  Kali ini beraksi di Toko Dio (kelontong) di jalan utama perumahan Mediterania, adapun yang diambil pencuri berupa 3 karung beras @25kg, ujar Ngasup Ginting pemilik toko tersebut.  Kejadian sekitar pukul 17.30 WIB (16/12). Kami kejar sampai Perumahan Duta Mas, tapi tidak ketemu ujar Paulus.  Tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB (15/12) sebanyak 5 karung @25 digondol maling di Toko simpang blok JJ perumahan Mediterania, ujar Linda Gultom pemilik toko tersebut. Beberapa hari yang lalu perangkat RW beserta tokoh masyarakat Mediterania beserta Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta SH, SIK untuk membahas keamanan di lingkungan perumahan Mediterania, ujar...

Pembangunan bundaran Punggur capai progres 87%

BATAMTERKINI.COM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Infrastruktur Kawasan (DIK) melakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Bundaran Punggur dengan progres mencapai 87% pada Kamis (21/11). Pemeriksaan pekerjaan ini dipimpin oleh Kasubdit. Pembangunan Jalan dan Jembatan selaku PPK 5127 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan, M. Gazali Djajasasmita bersama Kabag. Hubungan Masyarakat, Sazani beserta tim DIK dan tim dari PT Maju Bersama Jaya selaku Kontraktor Pelaksana serta tim dari PT Bumi Madani selaku Konsultan Supervisi. Dalam kegiatan ini, Gazali menjelaskan pekerjaan rigid saat ini telah hampir rampung dimana proses pengaspalan akan segera dimulai pada Kamis (21/11) sore. “Untuk pekerjaan rigid sudah hampir selesai, InsyaAllah (Kamis) sore ini alat-alat pekerjaan aspal akan masuk dan mulai dilakukan proses pengaspalan,” terang Gazali. Proyek yang ditargetkan selesai pada akhir bulan Desember ini akan dapat dini...

Demo di BP Batam Rudi Janji Bahas Status Kampung Tua Dalam Pengembangan Rempang

BATAMTERKINI.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi berjanji membahas status Kampung Tua ke pemerintah pusat di depan aksi penolakan pengembangan Pulau Rempang dan Galang sebagai daerah Eco City. Aksi itu menuntut pemerintah untuk tidak melakukan relokasi di 16 lokasi Kampung Tua yang ada di wilayah tersebut. "Yang dituntut bapak ibu adalah status 16 lokasi Kampung Tua yang harus dikeluarkan untuk perkembangan investasi, ini yang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," ujar Rudi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu. Dia menyebutkan permintaan warga tersebut segera disampaikan ke pemerintah pusat. Namun saat ini pihaknya masih butuh pengambilan data terkait batas hutan lindung di daerah tersebut. "Setelah ini selesai, baru kami akan kembali ke Jakarta dan menyampaikan permasalahan yang sebenarnya," kata Rudi. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihaknya ingin warga juga ikut terlibat agar tahu permasalahan yang sebenarnya. Karena, ...

Kategori

Tampilkan selengkapnya

Copyright ©2025 Batamterkini.com